| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. REVEN DIRLIANSYAH BIN DHOFIR pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tenggumung Wetan Garuda 3 No. 47 Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Tenggumung Wetan Garuda 3 No. 47 Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur didatangi oleh Sdr. SOFIAN (DPO) dan diajak untuk tawuran di Jl. Tenggumung Wetan. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan Panjang ± 100 cm kemudian bersama dengan Sdr. SOFIAN berjalan menuju Jl. Tenggumung Wetan yang merupakan Lokasi tawuran. Namun, pada saat Terdakwa dan Sdr. SOFIAN tiba di tempat, tidak terlihat musuh, oleh karena itu, Terdakwa dan Sdr. SOFIAN kembali pulang ke rumah masing-masing dan Terdakwa menyembunyikan senjata tajam jenis selurit tersebut dibawah lemari kemudian tidur. Selanjutnya, Saksi SOFIAN KHARISMA dan Saksi NANANG HARIADI yang merupakan petugas Kepolisian Sektor Semampir yang sedang melaksanakan giat patroli wilayah kemudian mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sedang membawa senjata tajam jenis celurit hendak melakukan aktivitas tawuran. Atas dasar laporan tersebut kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan Panjang ± 100 cm yang disimpan di bawah lemari kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Celurit tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.--------------------------- |