Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby RIDHO HENDRY IRAWAN, SH Edwin Syahbuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1209 /M.5.10/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edwin Syahbuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M E R

 

---------- Bahwa terdakwa Edwin Syahbuddin sejak tanggal 01 Desember 2010 s/d tanggal 30 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2010 s/d 2025 bertempat di Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum

menempati/menguasai Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertfikat Hak Pakai Nomor 5 tanggal 19 Juli 2000 dan juga berdasarkan Daftar Aktiva PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya dengan Nomor Aset : 0296/981/60131/SGU/RD dan sudah diperbaharui menjadi  Nomor Aset : 0339/08.60131/.Sgu/RD, yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor : 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dengan cara sebagai berikut yaitu :

 

  • Bahwa terdakwa Edwin Syahbuddin telah melakukan pendudukan ilegal (wilde occupatie) atau penguasaan fisik atas Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dengan tanpa hak dan melawan hukum dimana setelah status sewa tanah atas nama Almarhum Djainuddin Kamil (ayah terdakwa Edwin Syahbuddin) telah berakhir pada tanggal 30 Nopember 2010 berdasarkan Daftar Nominatif Data Kontrak Seluruh dengan nomor kontrak : 0296/60131/DAOP.8/981/SGL/SR/IV/2011 tanggal 21 April 2011, terdakwa Edwin Syahbuddin tetap menempati tanah dan bangunan tersebut dan tidak mau memperbaharui dan membayar uang sewa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa Edwin Syahbuddin setelah menguasai tanah dan bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya membagi pemanfaatan sebagai berikut :
  • Rumah Dinas ditempati oleh terdakwa Edwin Syahbuddin.
  • Dimanfaatkan oleh terdakwa Edwin Syahbuddin kepada pihak lain untuk usaha warung martabak.
  • Dimanfaatkan oleh terdakwa Edwin Syahbuddin untuk usaha toko parfum.
  • Dimanfaatkan dengan sepengetahuan dan seizin dari terdakwa Edwin Syahbuddin sejak tahun 2016 s.d sekarang, bagian depan rumah dinas milik PT. Kereta Api (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan Pacarkeling No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya disewakan kepada pihak lain yaitu saudara Aditya Wicaksono, untuk usaha Warung Makan “Bu Mus”, oleh 4 (empat) Kakak Kandung tersangka Edwin Syahbuddin yaitu: Lina Juniati (anak pertama), Drs. Lilis Ernawati (anak kedua), Dra. Lely Rachmawati (anak ketiga) dan Leni Desiyani (anak kelima) dengan perincian sebagai berikut :
  • Bahwa awalnya tanah tersebut disewa dari Dra. Lilis Ernawati selama 2 (dua) tahun yaitu kira-kira sejak pertengahan tahun 2016 s.d pertengahan tahun 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 (dua) tahun kedepan yaitu sejak pertengahan tahun 2018 s.d pertengahan tahun 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
  • Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 (dua) tahun kedepan yaitu sejak pertengahan tahun 2020 s.d pertengahan tahun 2022 dengan biaya sewa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
  • Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 (dua) tahun kedepan yaitu sejak pertengahan tahun 2022 s.d pertengahan tahun 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 (dua) tahun kedepan yaitu sejak bulan Agustus tahun 2024 s.d bulan Agustus 2026 dengan biaya sewa sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dimana untuk proses sewa tanah tersebut sudah diwakilkan oleh saudari Asih Ayuningtias, dimana untuk proses sewanya pada tanggal 28 Agustus 2024 dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Nomor: 007/SPSMB/Pckl/IX/2024 antara saudari Asih Ayuningtias selaku penyewa dan saudari Lina Juniati, Drs. Lilis Ernawati, Dra Lely Rachmawati, Leni Desiyani selaku pihak pertama selaku yang menyewakan.

 

  • Dengan sepengetahuan dan seizin dari terdakwa Edwin Syahbuddin sebagian tanah disamping rumah depan rumah dinas milik PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya di Jalan Pacarkeling No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dimanfaatkan untuk usaha Bengkel Motor oleh Kakak Kandung terdakwa Edwin Syahbuddin yang bernama saudari Hernie Syadiah (anak ke empat) bersama suaminya yaitu saudara Poedji Basoeki.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Edwin Syahbuddin, telah melakukan Rekayasa Perkara dan Mencari Legalitas melalui Gugatan Perdata (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) pada Pengadilan Negeri Surabaya atas objek kepemilikan tanah dan bangunan (Rumah Dinas) tersebut sebagaimana Surat Gugatan Nomor : 117/AS/G/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dimana Pihak Penggugat adalah terdakwa Edwin Syahbuddin yang sejatinya terdakwa Edwin Syahbuddin telah mengetahui secara pasti dan nyata objek gugatan yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor : 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, adalah (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa Edwin Syahbuddin yang secara sengaja menempati/menguasai Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya, yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor : 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya tersebut, bertentangan dengan :

 

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 1 angka 1 : “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

  1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 1 angka 1 :

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

  1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 16 :

  1.   Ayat (1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.
  2.   Ayat (2) dalam peraturan pemerintahPenerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Pasal 9 :

Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggungjawab :

  1. Melakukan pembayaran biaya sewa.
  2. Melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada sesuai dengan perjanjian dan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu sewa.
  4. Mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola    Barang/Pengguna barang  sesuai dengan kondisi yang diperjanjikan dan
  5. Memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian sewa.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Pasal 9 :

Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggungjawab :

  1. Melakukan pembayaran uang Sewa;
  2. Melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan Peraturan Perundang­ undangan;
  3. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa;
  4. Mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
  5. Memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
  1. Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor: Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta fasilitas lainya di lingkungan PT. Kereta Api (Persero).

Pasal 6 (Tata cara penghunian, penyewaan tanah dan bangunan serta fasilitas lainya) ayat :

(2)   Penyewaan tanah dan bangunan serta fasilitas lainya dilakukan dengan melalui perjanjian sewa anatara perusahaan dengan penyewa untuk jangka waktu tertentu.

  1. Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tanggal 27 April 2016.

           Pasal 5 Ayat

(1)     Bahwa mitra wajib membayar uang sewa atas pendayagunaan aset tetap perusahaan.

        Pasal 9 Ayat :

           (1)    Pendayagunaan asset tetap dapat dilakukan dengan cara :

  1.  Sewa atau
  2.  Pinjam pakai.

Perbuatan terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Edwin Syahbuddin sendiri ataupun orang lain 

SUBISIDIAIR

  ---- Bahwa terdakwa Edwin Syahbuddin selaku penghuni rumah dinas selaku penghuni rumah dinas/anak ke 6 (enam) dari Almarhum Djainuddin Kamil (Pensiunan PT. Kereta Api Indonesia (persero)sejak tanggal 01 Desember 2010 s.d 27 Mei 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2010 s.d 2025 bertempat di tanah dan bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa Edwin Syahbuddin sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku penghuni rumah dinas/ anak ke 6 (enam) dari Almarhum Djainuddin Kamil (Pensiunan PT. Kereta Api Indonesia (persero) secara tanpa hak;

Pihak Dipublikasikan Ya