Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2460/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO RIAN ANTONI BIN INSAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2460/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6607/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ANTONI BIN INSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa RIAN ANTONI Bin INSANI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Tegalgondo Kec Karangploso Kab Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa RIAN ANTONI Bin INSANI menghubungi Sdr RISKY (DPO) untuk memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi SAKUKU an SUNYOTO kemudian sekira pukul 21:00 wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis Ganja yang sudah dibungkus dengan kresek hitam disamping tembok yang tertutup dengan batu bata disebuah bangunan yang beralamatkan Desa Tegalgondo Kec Karangploso Kab Malang yang sudah ditentukan oleh Sdr RISKY (DPO) setelah berhasil mengambil narkotika jenis Ganja terdakwa kembali pulang.
    • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22:30 Wib terdakwa berhasil menjual narkotika jenis Ganja kepada saksi DIMAS AMIN PRASETYA BIN DADIK IRAWAN sebanyak 1 (satu) bungkus plastic Ganja dengan berat ± 30 gram (Tiga puluh) seharga Rp 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). kemudian pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul : 00.30 WIB Terdakwa kembali menjual narkotika jenis Ganja kepada saksi DIMAS AMIN PRASETYA BIN DADIK IRAWAN seberat ± 25 (dua puluh lima) gram setelah itu terdakwa akan menjual kepada saksi DIMAS AMIN PRASETYA BIN DADIK IRAWAN sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik yang memiliki berat ± 20 (dua puluh) gram. Namun belum sempat terdakwa Menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Ganja dengan berat ± 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi DIMAS AMIN PRASETYA BIN DADIK IRAWAN terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Polisi
    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dalam Rumah Jl. Golf No. 37 RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang terdakwa di tangkap oleh Saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram, , 1 (satu) pak plastik klip kosong, 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing - masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram, 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam 1 (satu) buah Timbangan Elektrik yang keseluruhan nya berada di dalam 1 (satu) Buah Kerdus sepatu ditemukan di atas Lemari pakaian Milik terdakwa, 1 (satu) Buah ATM BCA ditemukan di dalam Dompet Terdakwa, 1 (satu) buah HP I PHONE 13 Nosim : 081334912994 ditemukan diatas kasur / tempat tidur terdakwa
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08658/NNF/2024,- pada hari Jumat tanggal 25 september 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa RIAN ANTONI Bin INSANI dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 24902/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto +  22,520 gram
  • 24903/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto +  16,720 gram
  • 24904/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan biji dengan berat netto +  3,443 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 42,683 gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24902/2024/NNF,S/d 24904/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RIAN ANTONI Bin INSANI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Tegalgondo Kec Karangploso Kab Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dalam Rumah Jl. Golf No. 37 RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang terdakwa di tangkap oleh Saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram, , 1 (satu) pak plastik klip kosong, 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing - masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram, 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam 1 (satu) buah Timbangan Elektrik yang keseluruhan nya berada di dalam 1 (satu) Buah Kerdus sepatu ditemukan di atas Lemari pakaian Milik terdakwa, 1 (satu) Buah ATM BCA ditemukan di dalam Dompet Terdakwa, 1 (satu) buah HP I PHONE 13 Nosim : 081334912994 ditemukan diatas kasur / tempat tidur terdakwa
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08658/NNF/2024,- pada hari Jumat tanggal 25 september 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa RIAN ANTONI Bin INSANI dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 24902/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto +  22,520 gram
  • 24903/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto +  16,720 gram
  • 24904/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan biji dengan berat netto +  3,443 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 42,683 gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24902/2024/NNF,S/d 24904/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya