Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2026/PN Sby AGUNG SULAKSONO Tn. DONI EKO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG SULAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIAGUNG SULAKSONO
Tergugat
NoNama
1Tn. DONI EKO PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BORNEO PRIMA MATERIAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan SPAL No. 010/FC-BBM/2023 sah dan mengikat.

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

4. Menyatakan TERGUGAT berada dalam keadaan lalai (in mora).

5. Menyatakan penjualan cargo pasir oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT 

adalah sah dan berkekuatan hukum.

6. Menyatakan hasil penjualan cargo sebesar Rp 1.510.796.800,- ( Satu miliar lima ratus

sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) sebagai

alat pembayaran/kompensasi (set-off) yang sah.

7. Menghukum TERGUGAT membayar sisa kerugian PENGGUGAT sebesar

Rp 974.166.630,78, ( Sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu

enam ratus tiga puluh koma tujuh delapan ) berikut bunga keterlambatan 6% per tahun

sejak jatuh tempo sampai lunas.

10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan menuruti seluruh isi dan  

akibat hukum putusan ini.

11. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij

voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak