| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 182/Pdt.G/2026/PN Sby | AGUNG SULAKSONO | Tn. DONI EKO PURWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 182/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan SPAL No. 010/FC-BBM/2023 sah dan mengikat. 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. 4. Menyatakan TERGUGAT berada dalam keadaan lalai (in mora). 5. Menyatakan penjualan cargo pasir oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum. 6. Menyatakan hasil penjualan cargo sebesar Rp 1.510.796.800,- ( Satu miliar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) sebagai alat pembayaran/kompensasi (set-off) yang sah. 7. Menghukum TERGUGAT membayar sisa kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 974.166.630,78, ( Sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh koma tujuh delapan ) berikut bunga keterlambatan 6% per tahun sejak jatuh tempo sampai lunas. 10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan menuruti seluruh isi dan akibat hukum putusan ini. 11. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara. 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
