Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Sby JAUDIN SIMANJORANG S.IP 1.PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2.M.YUNUS
3.SUMAIYAH
4.BAMBANG SUPRAMONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAUDIN SIMANJORANG S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2M.YUNUS
3SUMAIYAH
4BAMBANG SUPRAMONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Soetrisno
2Ketua RT.004 Kelurahan Manukan Wetan a.n.Agung
3Notaris , Soedjadi, SH
4Babinsa Kelurahan Manukan Wetan
5Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan  Melawaan Hukum PENGGUGAT seluruhnya   ;
  2. Menyatakan terbukti Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaag )para tergugta dan Turut Tergugat  ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta PARA TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak a.n. TERGUGAT  Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugin Materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 12.151.580.000,00 (  DUA BELAS MIiliar SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH  RIBU RUPUAH ) ; yang DITANGGUNG PARA TERGUGAT yang harus dibayarkan SEKALI GUS , DAN TUNAI SERTA SEKETIKA setelah  Putusan berkektuatan Hukum yang tetap ( inkracht Van Gewisjde)  ;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN BILAMANA  LALAI UNTUK MENJALANKAN PUTUSAN IN ;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya  ;
  6. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum / perlawanan hukum  , banding, kasasi , ataupun upaya hukum lainnya  dari Para Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorrrad ) ;
  7. Memerintahkan kepada Terguggat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak