Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1941/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | MUHAMMAD MUINFAN Alias MOCENG Bin MASNUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1941/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4649/M.5.10.3/Enz.2/ 08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ---------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAH MUINFAN alias MOCENG Bin MASNUR pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Pada awalnya saksi RACHMAN SUBIAKTO, SH, saksi TRI NOFRIANTO, SH dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan perihal pelaku penyalahguna Narkotika tersebut yaitu terdakwa MUHAMMAH MUINFAN alias MOCENG Bin MASNUR dimana kemudian ketiga saksi mencari keberadaan pelaku penyalahguna Narotika tersebut. Kemudian pada hari hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wib para saksi mengetahui bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu diketemukan barang berupa 1(satu) bungkus rokok warna merah (Galang Baru) yang didalamnya berisi 2(dua) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,046 gam dan 0,008 gram (berat total 0,054 gram), 2(dua) buah pipet kaca dan tutup botol bekas aat hisap sabu-sabu diatas lemari pakain didalam kamar terdakwa dimana berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya didapat dari REZA (DPO) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06283 /NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA Kesatu
---------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAH MUINFAN alias MOCENG Bin MASNUR pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa menghubungi REZA (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli tablet warna putih logo “LL” seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut disetujui oleh REZA. Lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu tersebut akan dilakukan secara ranjau bertempat di Jl. Trosobo Kabupaten Sidoarjo. Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mengambil bungkusan plastik berisi tablet warna putih logo “LL” sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir dan selanjutnya tablet warna putih lga LL tersebut dibawa pulang kerumahnya di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya untuk dijual secara eceran per tik yang berisi 10(sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah kepada teman-temannya yaitu RYAN, DIKA, DANI, DEFAN, KEONG dan NYAMBEK tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu diketemukan barang berupa obat keras jenis pil double L (LL) sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L (LL) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06283/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua ---------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAH MUINFAN alias MOCENG Bin MASNUR pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam psal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Pada awalnya terdakwa menghubungi REZA (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli tablet warna putih logo “LL” seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut disetujui oleh REZA. Lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu tersebut akan dilakukan secara ranjau bertempat di Jl. Trosobo Kabupaten Sidoarjo. Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mengambil bungkusan plastik berisi tablet warna putih logo “LL” sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir dan selanjutnya tablet warna putih lga LL tersebut dibawa pulang kerumahnya di Jl. Gayungan 08 Gang mbah Said No. 14 - M RT.02/RW.06 Kecamatan Gayungan – Surabaya untuk dijual secara eceran per tik yang berisi 10(sepuluh) butir dengan harga rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah kepada teman-temannya yaitu RYAN, DIKA, DANI, DEFAN, KEONG dan NYAMBEK tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu diketemukan barang berupa obat keras jenis pil double L (LL) sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa bukan termasuk tenaga kefarmasian atau tidak punya kewenangan atau ijin dibidang kefarmasian dari pihak yang berwenang. ---
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06283/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |