Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby 1.Agung Subali, S.T.
2.Slamet Utomo
3.Dina Rosita, S.E.
4.Maksum
5.Felicia Setiono
1.TIM KURATOR PT. LADANG RIZKY JAYA SENTOSA
2.PT. BANK MANDIRI, Tbk. Kantor Cabang Genteng Kali Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agung Subali, S.T.
2Slamet Utomo
3Dina Rosita, S.E.
4Maksum
5Felicia Setiono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HARIES RAHMADIKA, S.H.Agung Subali, S.T.
2HARIES RAHMADIKA, S.H.Slamet Utomo
3HARIES RAHMADIKA, S.H.Dina Rosita, S.E.
4HARIES RAHMADIKA, S.H.Maksum
5HARIES RAHMADIKA, S.H.Felicia Setiono
Termohon
NoNama
1TIM KURATOR PT. LADANG RIZKY JAYA SENTOSA
2PT. BANK MANDIRI, Tbk. Kantor Cabang Genteng Kali Surabaya
3PT. BANK SYARIAH INDONESIA dahulu PT. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH, Kantor Cabang Dharmawangsa Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memecah Sertipikat Induk Hak Guna Bangunan Nomor 2540/Kelurahan Keputih seluas 14.875 m?2; yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Keputih, Yang sekarang menjadi Perumahan “CITY HOME REGENCY”;
3. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III menerbitkan dan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing sesuai dengan Kavling Tanah dan Bangunan Rumah yang telah di bayar LUNAS oleh PARA PENGGUGAT;
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
5. Membebankan Segala biaya yang timbul kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 hari atas kelalaian TERGUGAT I dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini, yang dihitung sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)."

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak