Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
994/Pdt.Bth/2024/PN Sby YAYASAN IKATAN MASEHI UNTUK KEPEMUDAAN AM 1.LIE MEI LING
2.FRITS A.C MANTIRI
3.BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 994/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN IKATAN MASEHI UNTUK KEPEMUDAAN AM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nicholaus, S.H., M.H.YAYASAN IKATAN MASEHI UNTUK KEPEMUDAAN AM
Tergugat
NoNama
1LIE MEI LING
2FRITS A.C MANTIRI
3BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan jika Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut Peraturan Perundang-Undangan;
  5. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas obyek aquo;
  6. Memerintahkan Turut Terlawan II mencatat dan mengesahkan kepemilikan Obyek aquo atas nama Pelawan;
  7. Menyatakan Turut Terlawan I bukanlah subyek hukum yang menguasai/memiliki obyek aquo;
  8. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mentaati isi putusan ini;
  9. Menyatakan Terlawan adalah pihak yang tidak beriktikad baik dan melawan hukum;
  10. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak