Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Sby 1.DEWI RATNA ANGGRAENI
2.RANI WIDORETNO
3.BAMBANG SRI WIDODO
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Surabaya Manukan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI RATNA ANGGRAENI
2RANI WIDORETNO
3BAMBANG SRI WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIONO PRIBUDI, S.H.DEWI RATNA ANGGRAENI
2SETIONO PRIBUDI, S.H.RANI WIDORETNO
3SETIONO PRIBUDI, S.H.BAMBANG SRI WIDODO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Surabaya Manukan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA BOROROH, S.H.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat, telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara; 
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak