Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2761/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH CANDRA WIGURO BIN SOEPARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2761/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6853/M.5.10.3/Eku.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA WIGURO BIN SOEPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu  tanggal 4 Oktober  2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----

Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP  merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong  dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya  memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa   dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  

Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu  menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu  sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat  ditampilkan pada layar HP yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga  perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    ----------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR  

------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu  tanggal 4 Oktober  2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP  merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong  dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya  memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa   dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   ------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. –

 

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu  tanggal 4 Oktober  2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong  dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya  memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa   dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) .    -------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya