| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2358/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | VICTOR YAN KATREKY anak dari JANIS KATRIKI PONTOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2358/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5434/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 5933 /Eoh.2/09/2025
Nama lengkap : VICTOR YAN KATREKY Anak dari JANIS KATRIKI PONTOH Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 24 tahun / 10 Oktober 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pecindilan Gg. 5 / 16 Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya A g a m a : Kristen Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMA
------ Bahwa terdakwa VICTOR YAN KATREKY Anak dari JANIS KATRIKI PONTOH bersama dengan BUSYET (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juli di tahun 2025, bertempat di area parkiran Warkop BENING Jl. Kapasari Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa VICTOR YAN KATREKY Anak dari JANIS KATRIKI PONTOH dan BUSYET (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L-2838-JC Noka MH1JM1122KK115277 Nosin JM11E2097499 BPKB / STNK an. ANIK ALFIYAH alamat Jl. Simomulyo Baru 4B / 7 RT 011 RW 003 Kec. Sukomanunggal Surabaya milik saksi MUHAMMAD ICHWAN tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara terdakwa VICTOR YAN KATREKY Anak dari JANIS KATRIKI PONTOH dan BUSYET (belum tertangkap) berjalan kaki dari daerah Pecindilan Surabaya menuju ke Warkop BENING Jl. Kapasari Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya berencana untuk mencuri sepeda motor. Setelah sampai di Warkop BENING Jl. Kapasari Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya, BUSYET (belum tertangkap) menunjuk sepeda motor yang akan diambil, setelah iu terdakwa mendekati sepeda motor honda beat Nopol L-2838-JC yang dimaksud kemudian dengan mudah menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir karena tidak dikunci setir.
------ Bahwa terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir Warkop BENING Jl. Kapasari Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya melewati Jl. Kapasari Surabaya, namun saat putar balik dijalan yang ada putar baliknya terdakwa diteriaki “Maling-maling” sehingga terdakwa panik lalu terdakwa menaruh sepeda motornya diputaran tersebut. Kemudian terdakwa melarikan diri ke Jl. Gembong Godokan Surabaya namun terdakwa berhasil ditangkap oleh warga.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L-2838-JC Noka MH1JM1122KK115277 Nosin JM11E2097499 BPKB / STNK an. ANIK ALFIYAH alamat Jl. Simomulyo Baru 4B / 7 RT 011 RW 003 Kec. Sukomanunggal Surabaya milik saksi MUHAMMAD ICHWAN tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi MUHAMMAD ICHWAN adalah untuk dijual demi kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD ICHWAN menderita kerugian kurang lebih sebesar menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --
Surabaya, 15 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
