Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 0096/0246/DST9/IX/2022 Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga semua pembayaran yang telah dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 992.786.120,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp. 917.865.030,- (Sembilan Ratus Tuja Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT; |