Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1005/Pdt.G/2024/PN Sby H. UBAIDILLAH TJOEK SOEKARWA, AS SICILIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1005/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. UBAIDILLAH TJOEK SOEKARWA, AS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indawati, SH., MHH. UBAIDILLAH TJOEK SOEKARWA, AS
Tergugat
NoNama
1SICILIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. “Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”;

 

  1. “Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, yaitu :
    • Sebidang tanah dan bangunan hak milik yang terletak di Jalan Rungkut Mapan Tengah 5/ DD.01, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur”;

 

  1. “Menyatakan perbuatan Tergugat (Siciliana) dalam melakukan pekerjaan konstruksi renovasi rumah miliknya yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum”;

 

  1. “Menghukum Tergugat (Siciliana) untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), sebagai biaya perbaikan atas kerusakan rumah Penggugat secara langsung, tunai, dan seketika sejak putusan ini diucapkan”;

 

 

 

 

 

  1. “Menghukum Tergugat (Siciliana) untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, yaitu sebesar Rp. 654.500.000,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terhitung sejak bulan April tahun 2018 (6 tahun 5 bulan) atas kerugian materil yang dialami oleh Penggugat kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai seluruhnya dibayar lunas secara tunai, langsung, dan seketika sejak putusan ini diucapkan”;

 

  1.  “Menghukum Tergugat (Siciliana) untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara langsung, tunai, dan seketika sejak putusan ini diucapkan”;

 

  1.  “Menghukum Tergugat (Siciliana) membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan Majelis Hakim, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )”;

 

  1. “Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;

 

  1. “Menghukum Tergugat (Siciliana) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak