Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I. NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II. SISILIA MARTHA Binti SUWOTO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Islamic Center Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa I. NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO mendapatkan 2 (dua) kantong plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,122 (nol koma serratus dua puluh dua) gram dan ± 0,003 (nol koma nol tiga) gram dari Sdr. VIKY (berada di Lapas Porong) sebagai ganti uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa II. SISILIA MARTHA Binti SUWOTO yang dibawa oleh Sdr. VIKY, kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Juni sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya para teradakwa membeli 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,045 (nol koma nol empat puluh lima) gram dari Sdr. TROBEL BOYS (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,003 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,045 (nol koma nol empat puluh lima) gram
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,001 (nol koma nol nol satu gram;
- 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah scrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A06 warna Navi;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A18 warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05321/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal satu bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO, DKK. dengan nomor = 14766/2025/NNF,- s/d 14769/2025/NNF,- : 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,170 (nol koma serratus tujuh puluh) gram dan 1 (satu) pipet kaca masih tersdapat kristal warna putih dengan berat ± 0,001 (nol koma nol nol satu gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I. NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II. SISILIA MARTHA Binti SUWOTO pada Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,003 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,045 (nol koma nol empat puluh lima) gram
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,001 (nol koma nol nol satu gram;
- 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah scrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A06 warna Navi;
- 1 9satu) buah HP merk Oppo A18 warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05321/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal satu bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO, DKK. dengan nomor = 14766/2025/NNF,- s/d 14769/2025/NNF,- : 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,170 (nol koma serratus tujuh puluh) gram dan 1 (satu) pipet kaca masih tersdapat kristal warna putih dengan berat ± 0,001 (nol koma nol nol satu gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |