| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pihak yang sah dan berhak atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pakuwon Villa Regency Blok AT II Nomor. 5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4509 / Kelurahan Babatan ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4509 / Kelurahan Babatan kepada Penggugat, selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Apabila Tergugat I s/d Tergugat IV tidak menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4509 / Kelurahan Babatan, Menghukum dan Memerintahkan Tergugat V untuk :
- Memproses dan Menerbitkan Sertifikat Pengganti serta melakukan balik nama menjadi dan tercatat atas nama Penggugat, dengan terlebih dahulu Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4509 / Kelurahan Babatan atas nama HENGKY GUNAWAN tidak mempunyai kekuatan berlaku ;
- Menyatakan Putusan ini berlaku sebagai dasar peralihan hak, balik nama dan perbuatan - perbuatan hukum lainnya yang berkenaan dengan proses Penerbitan Sertifikat Pengganti, Peralihan Hak, Balik Nama atas obyek bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pakuwon Villa Regency Blok AT II Nomor. 5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4509 / Kelurahan Babatan, menjadi tercatat dan atas nama Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|