Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.SRI RAHAYU, SH
2.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
1.SUBAKTIAR Bin BASUKI
2.MATSUDI Bin YAKUB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7285/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RAHAYU, SH
2ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAKTIAR Bin BASUKI[Penahanan]
2MATSUDI Bin YAKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI dan terdakwa  MATSUDI Bin YAKUB pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 bertempat Pinggir Jalan depan Pasar Kapasan di Jl. Kapasan Kidul Rt 010 Rw 010 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI sedang bekerja parkir di datangi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk membeli Pil Ekstasi selanjutnya terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI bertanya kepada pembeli “berapa?” lalu di jawab oleh pembeli “25 (dua puluh lima) butir”, kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI jawab “iya”, lalu terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI naik mobil pembeli untuk langsung pergi ke rumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI sampai di depan gang Sidonipah 6/18 Rt 006 Rw 002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya selanjutnya terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI turun dari mobil pembeli tersebut kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI berjalan menuju ke rumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan sesampainya dirumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB tersebut, terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI mengatakan kepada MATSUDI Bin YAKUB ada yang mau beli Pil Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima )butir dan terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI memberi harga perbutirnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI bertanya “kamu harga berapa perbutirnya?” lalu di jawab oleh terdakwa MATSUDI Bin YAKUB bahwa harga perbutirnya dengan harga Rp.270.000,- dan di jawab oleh terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI “ya sudah sisanya 230.000,- itu keuntunganya nanti kita bagi dua lalu di jawab oleh terdakwa MATSUDI Bin YAKUB “ok” lalu terdakwa MATSUDI Bin YAKUB mengatakan “bandarnya kalau tidak ada uang barangnya tidak akan di kasihkan” kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI  menjawab “ya sudah ayo ikut saya untuk tanya kepada pembelinya” lalu terdakwa MATSUDI Bin YAKUB di ajak untuk ketemu dengan pembelinya yang sudah menunggu di depan pasar Kapasan.
  • Bahwa terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI dan terdakwa MATSUDI Bin YAKUB menuju ke pasar Kapasan dengan menggunakan becak setelah terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI sampai di lokasi terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI bertemu dengan pembelinya (petugas yang menyamar/UCB) kemudian terdakwa terdakwa MATSUDI Bin YAKUB mengatakan kepada pembeli tersebut kalau tidak ada uang barangnya tidak akan dikasih, kemudian pembeli (petugas yang menyamar) menjawab kalau ada uang harus ada barangnya kemudian terdakwa MATSUDI Bin YAKUB pergi sendiri untuk menanyakan kepada bandarnya dan terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI menunggu bersama pembelinya di depan pasar Kapasan.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan seseorang bandar bernama FARUK (DPO) sambil membawa Pil Ekstasi tersebut datang dan menemui pembeli (petugas yang menyamar) selanjutnya terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan FARUK (DPO) mengecek pembeli dan memastikan uang tersebut selanjutnya terdakwa MATSUDI Bin YAKUB menerima Pil Ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Ekstasi dari FARUK (DPO) setelah menerima pil ekstacy kemudian di berikan kepada terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI untuk di serahkan kepada pembeli (petugas yang menyamar) lalu pembeli menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saat terdakwa MATSUDI Bin YAKUB sedang menghitung uang pembelian pil ekstacy tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Ekstasi logo Tesla warna Pink dengan berat Netto / bersih ± 9,434 (sembilan koma empat ratus tiga puluh empat) gram dan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang berada pada terdakwa MATSUDI Bin YAKUB.
  • Bahwa Pil Ekstasi yang ditemukan petugas dari terdakwa MATSUDI Bin YAKUB yang dibeli dari FARUK (DPO) seharga Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan di jual dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang akan di dapat sebanyak Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) rencananya akan di bagi dua dengan terdakwa MATSUDI Bin YAKUB maka masing-masing akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 09470/NNF/2025. barang bukti nomor: 29410/2025/NNF positif mengandung MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI dan terdakwa MATSUDI Bin YAKUB pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 bertempat Pinggir Jalan depan Pasar Kapasan di Jl. Kapasan Kidul Rt 010 Rw 010 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI sedang bekerja parkir di datangi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk membeli Pil Ekstasi selanjutnya terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI bertanya kepada pembeli “berapa?” lalu di jawab oleh pembeli “25 (dua puluh lima) butir”, kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI jawab “iya”, lalu terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI naik mobil pembeli untuk langsung pergi ke rumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI sampai di depan gang Sidonipah 6/18 Rt 006 Rw 002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya selanjutnya terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI turun dari mobil pembeli tersebut kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI berjalan menuju ke rumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan sesampainya dirumah terdakwa MATSUDI Bin YAKUB tersebut, terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI mengatakan kepada MATSUDI Bin YAKUB ada yang mau beli Pil Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima )butir dan terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI memberi harga perbutirnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI bertanya “kamu harga berapa perbutirnya?” lalu di jawab oleh terdakwa MATSUDI Bin YAKUB bahwa harga perbutirnya dengan harga Rp.270.000,- dan di jawab oleh terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI “ya sudah sisanya 230.000,- itu keuntunganya nanti kita bagi dua lalu di jawab oleh terdakwa MATSUDI Bin YAKUB “ok” lalu terdakwa MATSUDI Bin YAKUB mengatakan “bandarnya kalau tidak ada uang barangnya tidak akan di kasihkan” kemudian terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI  menjawab “ya sudah ayo ikut saya untuk tanya kepada pembelinya” lalu terdakwa MATSUDI Bin YAKUB di ajak untuk ketemu dengan pembelinya yang sudah menunggu di depan pasar Kapasan.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan seseorang bandar bernama FARUK (DPO) sambil membawa Pil Ekstasi tersebut datang dan menemui pembeli (petugas yang menyamar) selanjutnya terdakwa MATSUDI Bin YAKUB dan FARUK (DPO) mengecek pembeli dan memastikan uang tersebut selanjutnya terdakwa MATSUDI Bin YAKUB menerima Pil Ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Ekstasi dari FARUK (DPO) setelah menerima pil ekstacy kemudian di berikan kepada terdakwa SUBAKTIAR Bin BASUKI untuk di serahkan kepada pembeli (petugas yang menyamar) lalu pembeli menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saat terdakwa MATSUDI Bin YAKUB sedang menghitung uang pembelian pil ekstacy tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip di dalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Ekstasi logo Tesla warna Pink dengan berat Netto / bersih ± 9,434 (sembilan koma empat ratus tiga puluh empat) gram dan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang berada pada terdakwa MATSUDI Bin YAKUB.
  • Bahwa Pil Ekstasi yang ditemukan petugas dari terdakwa MATSUDI Bin YAKUB yang dibeli dari FARUK (DPO) seharga Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan di jual dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang akan di dapat sebanyak Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) rencananya akan di bagi dua dengan terdakwa MATSUDI Bin YAKUB maka masing-masing akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 09470/NNF/2025. barang bukti nomor: 29410/2025/NNF positif mengandung MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya