Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2051/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 2051/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 5027/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 5475/M.5.10/Eoh.2/09/2025
Nama lengkap : OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ Tempat lahir : Surabaya Umur/Tg lahir : 27 Tahun / 24 Oktober 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Tempuran RT 001 RW 003 Kel. Simongagrok Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto atau rumah Kost Jl. Tenggilis Mejoyo Gg Buntu No. 7 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Karyawan ProduksiTandon Air) Pendidikan : SMA
PERTAMA : -----Bahwa ia terdakwa OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di depan rumah Jl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----
ATAU KEDUA : -----Bahwa ia terdakwa OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di depan rumah Jl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---
Surabaya, 04 September 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. Jaksa Madya Nip. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |