Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan yang telah ditandatangani PARA TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT wanprestatie kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.371.721.104,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda dan biaya Litigasi atas timbulnya Gugatan ini yaitu sebesar Rp.94.606.532,- (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Sehingga total hutang PARA TERGUGAT senilai Rp.466.327.636,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik PARA TERGUGAT berupa:
Sebidang tanah beserta bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya yang terletak di Jl Dukuh Kupang Timur 10-B / 23 RT 007 RW 008 Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya;
- Memberikan hak kuasa kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta milik PARA TERGUGAT dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|