Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
986/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. LINTAS CINDO BERSAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NOERANA DIBYANTARSIH, SH | PT. LINTAS CINDO BERSAMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Keuangan RI c.q Direktur Jendral Direktorat Kekayaan Negara Kantor Wilayah X Surabaya c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memaksakan obyek jaminan dijual melalui lelang meskipun tidak menjamin obyek jaminan akan laku terjual diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah), sementara kalau obyek jaminan dijual diluar lelang Tergugat mengharuskan penawaran obyek jaminan diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah) maka hal tersebut menjadi kontradiktif dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah merugikan Pengugat.
- Menyatakan bahwa : Pengumuman Lelang Pertama (dan ataupun pengumuman lelang lanjutan/berikutnya yang ada dikemudian hari) atas : tanah dan bangunan gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Suri Mulia; sesuai dengan SHGB No. 63 tanggal 07-03-1991 dan SHGB No. 64 tanggal 18-03-1993; keduanya tercatat atas nama Thio John Herryanto Sutekno; tidak sah, cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan permohonan lelang atas obyek jaminan sampai Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan pelaksanaan Lelang sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap atas obyek jaminan.
- Menetapkan jangka waktu/jatuh tempo pelunasan hutang/pinjaman pokok Penggugat pada Tergugat I sampai dengan bulan Oktober 2034.
- Menetapkan bunga dan denda atas pinjaman Penggugat kepada Tergugat dihentikan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan penawaran atas obyek jaminan kepada pihak lain tanpa melalui lelang dengan harga penawaran diatas Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar).
- Menyatakan Putusan Pengadilan segera dijalankan meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi atasnya.
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |