Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Niswatul Husnah
2.Joesoep
3.Hj. Maliyah/ Hj.Hodijah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Niswatul Husnah
2Joesoep
3Hj. Maliyah/ Hj.Hodijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.853.452,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   82.524.932,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   36.328.520 ,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 118.853.452,-

(Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Pernyataan Hak Milik Rumah Diatas Tanah Negara Nomor 188.45/581-93/402.5.09/1989 Luas : 40 M2 atas nama Hj Khotijah yang terletak di Indrapura Baru 2/7, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Hak Milik Rumah Diatas Tanah Negara Nomor 188.45/581-93/402.5.09/1989 Luas : 40 M2 atas nama Hj Khotijah yang terletak di Indrapura Baru 2/7, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak