Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
940/Pdt.G/2025/PN Sby Oei Soesanto Wibisono PT. MANDIRI VISI PROPERTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 940/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oei Soesanto Wibisono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HABIR, SHOei Soesanto Wibisono
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI VISI PROPERTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BIL'ID MUHDIN, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MANDIRI VISI PROPERTI  tanggal 26 Oktober 2011 adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MANDIRI VISI PROPERTI tanggal 26 Oktober 2011 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan batal Akta nomor : 40 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Judul : Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MANDIRI VISI PROPERTI yang dibuat di hadapan Turut Tergugat;
  5. Menghukum Turut Tergugat agar patuh pada putusan perkara ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak