Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2967/Pdt.P/2025/PN Sby KHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2967/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah pemohon bernama AMRAN yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) nomor 3578102911170002 dan  ayah Pemohon bernama BUAMEN yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 240/07/XII/97 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan tertanggal 06 Desember 1997 sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama  
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak