Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018 sampai tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga tahun 2019, bertempat di Kantor Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair, telah “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“. |