Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1302/Pdt.G/2025/PN Sby TJIOE HARTONO 1.PT. BANK PERMATA Tbk
2.PT. OKE ASSET INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1302/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 15 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJIOE HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OTTOK KRISTANTO, S.H.TJIOE HARTONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERMATA Tbk
2PT. OKE ASSET INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam membina UMKM -----------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesie) No. 17 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Efran Yuniarto, SH., MKn dan berdasarkan Pernyataan no. 1 dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat -----------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar  600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat  --------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
  7. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; -------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 15 -----------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul -------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak