Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2406/Pid.Sus/2024/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | MAS SAHID PATAH BIN ANHAR ZAINNUDIN ABDUL SALAM (ALM) | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2406/Pid.Sus/2024/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-6430/M.5.43/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REG.PERKARA: PDM-5457/12/2024
KESATU Bahwa Terdakwa MAS SAHID PATAH BIN ANHAR ZAINNUDIN ABDUL SALAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Tembok Dukuh V/57 Rt. 009 Rw. 001 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar Jam 17.30 WIB Terdakwa MAS SAHID PATAH BIN ANHAR ZAINNUDIN ABDUL SALAM (Alm) menghubungi Sdr. ANANG ALIAS NANANG (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A54 warna biru tua milik Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. ANANG ALIAS NANANG (DPO) di Jl. Ambengan Batu gang V Kec. Tambaksari Kota Surabaya, setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membayar kepada Sdr. ANANG ALIAS NANANG (DPO) dengan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisannya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan pada hari minggu tanggal 13 oktober 2024 melalui Transfer mengunakan rekening BCA dengan nomor rekening 3160288433 a.n MAS SAHID ke nomor rekening 1880638099 (BCA) a.n ANANG ZUBAEDI.
Bahwa selanjutnya, Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut menjadi 4 (empat) poket menggunakan skrop plastik dan 1 (satu) buah timbangan elektrik milik Terdakwa untuk dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) poket yakni pada hari rabu tanggal 16 oktober 2024 bertempat di warung kopi daerah Demak Surabaya kepada Sdr. JAENAL (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di transfer ke rekening DANA milik Terdakwa, dan kepada Sdr. ILYAS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisannya dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri. Bahwa Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H dan Saksi HARI SANTOSO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat tindak pidana Narkotika di Jl. Tembok Dukuh V/57 Rt. 009 Rw. 001 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya, selanjutnya atas informasi tersebut pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H dan Saksi HARI SANTOSO yang keduanya merupakan anggota Polrestabes Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa: a. 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram, b. 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, c. Uang hasil penjualan sebesar Rp255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), d. 2 (dua) bendel plastic klip. e. 2 (dua) buah skrop plastic, f. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik. g. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru kombinasi bunga putih. h. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A54 warna biru tua. i. 1 (satu) buah ATM Xpresi BCA atas nama MAS SAHID dengan No. rek: 3160288433. j. 1 (satu) buah bukti transfer ke rekening BCA 1880638099 atas nama ANANG ZUBAEDI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08681/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 25084/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 (nol koma nol lima lima) gram dan barang bukti nomor:25085/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol-nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MAS SAHID PATAH BIN ANHAR ZAINNUDIN ABDUL SALAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Tembok Dukuh V/57 Rt. 009 Rw. 001 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H dan Saksi HARI SANTOSO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat tindak pidana Narkotika di Jl. Tembok Dukuh V/57 Rt. 009 Rw. 001 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya, selanjutnya atas informasi tersebut pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H dan Saksi HARI SANTOSO yang keduanya merupakan anggota Polrestabes Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa: a. 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram, b. 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram,
c. Uang hasil penjualan sebesar Rp255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), d. 2 (dua) bendel plastic klip. e. 2 (dua) buah skrop plastic, f. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik. g. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru kombinasi bunga putih. h. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A54 warna biru tua. i. 1 (satu) buah ATM Xpresi BCA atas nama MAS SAHID dengan No. rek: 3160288433. j. 1 (satu) buah bukti transfer ke rekening BCA 1880638099 atas nama ANANG ZUBAEDI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08681/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 25084/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 (nol koma nol lima lima) gram dan barang bukti nomor:25085/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol-nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |