Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
564/Pid.B/2026/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H CALVIN MILANO WIJAYA Anak dari HANNY WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 564/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1522/M.5.10.3/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CALVIN MILANO WIJAYA Anak dari HANNY WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa CALVIN MILANO WIJAYA Anak dari HANNY WIJAYA pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima bertempat di Jl. Basuki Rahmat No. 80 Surabaya tepatnya di Black Owl, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa bersama rekan-rekannya berkunjung ke tempat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya duduk di Table/Meja lalu memesan dan menkonsumsi Minuman Beralkohol sembari menikmati music yang putar, selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa melihat salah satu rekannya Cek-Cok dengan rekan-rekan dari saksi Korban yang duduk pada meja/table sebelahan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Korban datang menghampiri dan mencoba melerai rekannya yang sedang Cek-Cok dengan rekan dari Terdakwa, kemudian saksi Korban mencoba memperingati Terdakwa dan rekannya untuk tidak membuat situasi semakin gaduh, namun Terdakwa dan rekannya tidak terima dan adu argument kemudian terjadi antara pihak Saksi Korban dengan pihak Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban kembali mengingatkan Terdakwa beserta rekannya dengan berkata “kalau mau bertengkar diluar aja jangan di dalam”, kemudian Terdakwa yang tersulut emosi lalu menjawab dengan berkata “Ayo” dan seketika Terdakwa lalu melayangkan Pukulan dengan tangannya yang sudah di kepalkan mengarah ke bagian Wajah Saksi Korban, yang mana kemudian Pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian Hidung dekat mata sebelah kiri dari Saksi Korban, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kepolisian Sektor Tegal Sari ;
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. R/840/XI/A/2025/Rsb. Surabaya tertanggal 24 November 2025, yang bertanda tangan dibawah ini dr. GHARSINA SALSABILA RAMADHANI, selaku dokter jaga IGD Rs. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, menerangkan :

Telah melakukan Pemeriksaan pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 16.00 Wib terhadap Pasien an. WILDON TSAO, Surabaya 04 November 1991, Laki-Laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam, alamat di Jl. Wonorejo Permai Utara V/22 Blok BB-347 Rt.02/Rw.09, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.

Kesimpulan ;

  • Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada pangkal hidung kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Luka-Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, atau mata pencaharian

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa CALVIN MILANO WIJAYA Anak dari HANNY WIJAYA pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima bertempat di Jl. Basuki Rahmat No. 80 Surabaya tepatnya di Black Owl, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang akibatnya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa bersama rekan-rekannya berkunjung ke tempat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya duduk di Table/Meja lalu memesan dan menkonsumsi Minuman Beralkohol sembari menikmati music yang putar, selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa melihat salah satu rekannya Cek-Cok dengan rekan-rekan dari saksi Korban yang duduk pada meja/table sebelahan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Korban datang menghampiri dan mencoba melerai rekannya yang sedang Cek-Cok dengan rekan dari Terdakwa, kemudian saksi Korban mencoba memperingati Terdakwa dan rekannya untuk tidak membuat situasi semakin gaduh, namun Terdakwa dan rekannya tidak terima dan adu argument kemudian terjadi antara pihak Saksi Korban dengan pihak Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban kembali mengingatkan Terdakwa beserta rekannya dengan berkata “kalau mau bertengkar diluar aja jangan di dalam”, kemudian Terdakwa yang tersulut emosi lalu menjawab dengan berkata “Ayo” dan seketika Terdakwa lalu melayangkan Pukulan dengan tangannya yang sudah di kepalkan mengarah ke bagian Wajah Saksi Korban, yang mana kemudian Pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian Hidung dekat mata sebelah kiri dari Saksi Korban, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kepolisian Sektor Tegal Sari ;
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. R/840/XI/A/2025/Rsb. Surabaya tertanggal 24 November 2025, yang bertanda tangan dibawah ini dr. GHARSINA SALSABILA RAMADHANI, selaku dokter jaga IGD Rs. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, menerangkan :

Telah melakukan Pemeriksaan pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 16.00 Wib terhadap Pasien an. WILDON TSAO, Surabaya 04 November 1991, Laki-Laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam, alamat di Jl. Wonorejo Permai Utara V/22 Blok BB-347 Rt.02/Rw.09, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.

Kesimpulan ;

  • Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada pangkal hidung kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Luka-Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, atau mata pencaharian

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya