Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan permohonan perbaikan nama Orang Tua/Ayah PEMOHON pada Kutipan Lahir PEMOHON Sebagaimana No. 5650/D/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab, Dati II Gresik, yang semula nama PEMOHON tertulis TITIEN SULISTIYOWATI dan seharusnya yang benar nama PEMOHON tertulis TITIN SULISTYOWATI, DRA, sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk PEMOHON;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5650/D/1992 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|