| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas nama BAMBANG SOEKARDJONO, yang lahir di Surabaya tanggal 01 April 1933 dan telah meninggal dunia di Surabaya tanggal 03 Februari 1977, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama BAMBANG SOEKARDJONO, yang lahir di Surabaya tanggal 01 April 1933 dan telah meninggal dunia di Surabaya tanggal 03 Februari 1977 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|