| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I Zaini, Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat dan Saksi Akhmad Fadholi (Berkas Terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kenjeran Kelurahan Rangkah Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan suatu tindak pidana ekonomi (melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi (jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK) yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K selaku Kasubnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. sedang melakukan patroli berdasarkan informasi di masyarakat mengenai adanya pendistribusian atau peredaran pupuk subsidi di sekitar Jalan Raya Kenjeran. Pada saat berada di Jalan Raya Kenjeran, Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. melihat 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Fuso Canter Nopol: AE-8618-UJ warna merah yang berisi muatan pupuk yang dikendarai oleh Terdakwa I Zaini dan Saksi Hosik sebagai kernet. Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. memberhentikan truk tersebut untuk meminta surat jalan maupun kelengkapan administrasi pendistribusian atau peredaran pupuk tersebut namun disampaikan oleh Saksi Zaini jika pupuk tersebut adalah jenis pupuk subsidi yang akan didistribusikan atau diedarkan dari wilayah Kabupaten Bangkalan Madura ke daerah pengiriman di Kabupaten Bojonegoro yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi apapun.
- Bahwa Terdakwa I Zaini sedari awal mengetahui jika sedang mengantarkan pupuk subsidi yang diperoleh bukan dari kelompok tani sebagaimana penugasan oleh pemerintah. Adapun jenis pupuk subsidi yang dibawa oleh Terdakwa I Zaini adalah pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan rincian 50 (lima puluh) kilogram / karung dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan rincian 50 (lima puluh) kilogram / karung. Atas seluruh pupuk subsidi tersebut berasal dari Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat yang bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan di Kabupaten Bangkalan Madura untuk dijual kepada Saksi Suroso yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat memperoleh jenis pupuk subsidi yaitu pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea dari Saksi Akhmad Fadholi (Berkas Terpisah). Saksi Akhmad Fadholi bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan melainkan Anggota Kepolisian yang tidak memiliki penugasan untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi.
- Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk subsidi dengan jenis pupuk NPK dan pupuk Urea dengan harga Rp.140.000,- / karung. Terdakwa II sedari awal mengetahui jika Saksi Akhmad Fadholi bukan merupakan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan, dengan rincian pembelian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Bahwa atas pupuk yang dibeli oleh Terdakwa II dari Saksi Akhmad Fadholi dijual lagi kepada Saksi Suroso dengan harga Rp.175.000,-/ karung, yang akan diangkut dan diantarkan oleh Terdakwa I dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdakwa II telah menjual kepada Saksi Suroso dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa II menjual kepada Saksi Suroso pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung.
- Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa II menjual kepada Saksi Suroso pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia yang diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa mereka Terdakwa I Zaini, Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat dan Saksi Akhmad Fadholi (Berkas Terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kenjeran Kelurahan Rangkah Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)) (barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden)(barang yaitu jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K selaku Kasubnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. sedang melakukan patroli berdasarkan informasi di masyarakat mengenai adanya pendistribusian atau peredaran pupuk subsidi di sekitar Jalan Raya Kenjeran. Pada saat berada di Jalan Raya Kenjeran, Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. melihat 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Fuso Canter Nopol: AE-8618-UJ warna merah yang berisi muatan pupuk yang dikendarai oleh Terdakwa I Zaini dan Saksi Hosik sebagai kernet. Saksi Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Saksi Partono, S.H. dan Saksi Arof A’rofuddin, S.H. memberhentikan truk tersebut untuk meminta surat jalan maupun kelengkapan administrasi pendistribusian atau peredaran pupuk tersebut namun disampaikan oleh Saksi Zaini jika pupuk tersebut adalah jenis pupuk subsidi yang akan didistribusikan atau diedarkan dari wilayah Kabupaten Bangkalan Madura ke daerah pengiriman di Kabupaten Bojonegoro yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi apapun.
- Bahwa Terdakwa I Zaini sedari awal mengetahui jika sedang mengantarkan pupuk subsidi yang diperoleh bukan dari kelompok tani sebagaimana penugasan oleh pemerintah. Adapun jenis pupuk subsidi yang dibawa oleh Terdakwa I Zaini adalah pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan rincian 50 (lima puluh) kilogram / karung dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan rincian 50 (lima puluh) kilogram / karung. Atas seluruh pupuk subsidi tersebut berasal dari Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat yang bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan di Kabupaten Bangkalan Madura untuk dijual kepada Saksi Suroso yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat memperoleh jenis pupuk subsidi yaitu pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea dari Saksi Akhmad Fadholi (Berkas Terpisah). Saksi Akhmad Fadholi bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan melainkan Anggota Kepolisian yang tidak memiliki penugasan untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi.
- Terdakwa II Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk subsidi dengan jenis pupuk NPK dan pupuk Urea dengan harga Rp.140.000,- / karung. Terdakwa II sedari awal mengetahui jika Saksi Akhmad Fadholi bukan merupakan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan, dengan rincian pembelian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Pada tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa II membeli dari Saksi Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;
- Bahwa atas pupuk yang dibeli oleh Terdakwa II dari Saksi Akhmad Fadholi dijual lagi kepada Saksi Suroso dengan harga Rp.175.000,-/ karung, yang akan diangkut dan diantarkan oleh Terdakwa I dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdakwa II telah menjual kepada Saksi Suroso dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa II menjual kepada Saksi Suroso pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung, dengan nilai sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan tujuh ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa II menjual kepada Saksi Suroso pupuk Urea sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung @50 kilogram/ karung, dengan nilai sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia yang diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------
|
|
SURABAYA, 18 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|