| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa FERRI SUGIANTO LAURINS Alias FERRI pada Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gunungsari Indah UU/25 RT/RW 001/009 Kel. Kedurus kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------
- Bahwa Sekitar Bulan Februari 2025 Saksi DWIATMOKO N TARDAN berkenalan dimedia sosial instagram dengan Sdr. JENIFER OI LING (DPO), kemudian Saksi DWIATMOKO N TARDAN berkomunikasi lanjut melalui Whatsapp di nomor 081361011794, Saat berkomunikasi melalui whatsapp bersama Sdr. JENIFER OI LING, selanjutnya Sdr. JENIFER OI LING mengatakan “mas mau ikut Jeni untuk bisnis TiktokShop” lalu saksi DWIATMOKO N TARDAN menjawab “
- Mas mau ikut Jeni jika memang benar-benar diberikan keuntungan “ lalu jeni mengatakan lagi “Mas akan Jeni bantu uang sejumlah Rp. 150.000.000,- sebagai modal awal untuk memulai penjualan di TiktokShop dan Pasti Jeni berikan keuntungan” kemudian atas penawaran yang menjanjikan, saksi DWIATMOKO N TARDAN tertarik selanjutnya dipandu oleh Sdr. JENIFER OI LING dan mengirimkan link https://tiktokasian.com/ccvgq html#/12 kepada saksi DWIATMOKO N TARDAN, kemudian setelah berhasil saksi DWIATMOKO N TARDAN melihat dalam aplikasi tiktokasian tersebut berisi Website Jual beli Perabotan Rumah tangga meliputi barang Elektronik dan kebutuhan rumah tangga, dan Sdr. JENIFER OI LING memberikan username "tardan shop" serta password 200659 untuk masuk kedalam link tersebut, Ketika saksi DWIATMOKO N TARDAN login Akunnya tertera sardo atau topup sebesar adalah Rp. 102.559.254, (seratus dua juta lima ratus lima puluh sembilan dua ratus lima puluh empat rupiah), selanjutnya sdr. JENIFER OI LING mengatakan pada saksi DWIATMOKO N TARDAN untuk menambah deposit/topup agar saksi DWIATMOKO N TARDAN mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, maka saksi DWIATMOKO N TARDAN terus menerus melakukan mentransfer uang sebanyak 13 kali sejak bulan maret 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 24 Maret 2025 Transfer Bank BRI ke Bank Danamon dengan nomor rekening 003691569893 a.n. BINTANG KURNIAWAN dengan total Rp. 10.000.000,-;
- Tanggal 26 Maret 2025 Transfer Bank BRI ke Bank BRI dengan nomor rekening 005501003827567 a.n. ARIS PURNOMO dengan total Rp. 30.000.000,-;
- Tanggal 27 Maret 2025 Transfer Bank BRI ke Bank BRI dengan nomor rekening 005501003827567 a.n. ARIS PURNOMO dengan total Rp. 100.000.000,-;
- Tanggal 8 April 2025 Transfer Bank BRI ke Bank BRI dengan nomor rekening 406801021383508 a.n. RENDI REVALDI dengan total Rp. 150.000.000,-;
- Tanggal 12 April 2025 Transfer Bank BRI ke Bank BRI dengan nomor rekening 406801021407506 a.n. ABDUL LATIF dengan total Rp. 30.000.000,-;
- Tanggal 7 Mei 2025 Transfer Bank JATIM ke Bank DANAMON dengan nomor rekening 003693368940 a.n. RYAN HENDRIAN dengan total Rp. 78.127.852,;
- Tanggal 20 Mei 2025 Transfer Bank BRI ke Bank Danamon dengan nomor rekening 903694312269 a.n. SANA MUSTARI dengan total Rp. 30.000.000,-;
- Tanggal 3 Juni 2025 Transfer Bank BRI ke Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 693817938691 a.n. DINI MARIANI dengan total Rp. 15.000.000,-;
- Tanggal 4 Juni 2025 Transfer Bank BRI ke Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 693817938691 a.n. DINI MARIANI dengan total Rp. 15.000.000,-;
- Tanggal 10 Juni 2025 Transfer Bank Jatim ke Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 693817938691 a.n. DINI MARIANI dengan total Rp. 10.000.000,-;
- Tanggal 12 Juni 2025 Transfer Bank Jatim ke Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 693817938691 a.n. DINI MARIANI dengan total Rp. 25.000.000,-;
- Tanggal 14 Juni 2025 Transfer Bank BCA ke Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 693817938691 a.n. DINI MARIANI dengan total Rp. 10.000.000,-;
- Tanggal 3 Juli 2025 Transfer Bank BRI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 058401002957568.a.n. ELIS EOHMATIN dengan total Rp. 30.000.000,-
Hingga total keseluruhan sebesar Rp. 533.127.852, (lima ratus tia puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa sekira tanggal 5 Juli 2025 saksi DWIATMOKO N TARDAN akan mengambil uang yang tertera di Aplikasi Tiktokshop tersebut, akan tetapi tidak bisa diambil/ ditarik/withdraw, dan aplikasi Tiktokshop dengan link https://tiktokasian.com/ccvgq menghilang dan tidak dapat dibuka kembali, selanjutnya saksi DWIATMOKO N TARDAN menghubungi Sdr. JENIFER OI LING akan tetapi whatsappnya sudah tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut saksi DWIATMOKO N TARDAN melapor kepada Pihak kepolisian Polda Jatim.
- Bahwa pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut dan pihak kepolisian melihat nomor rekening atas nama lastati, rekening Sanas dan saksi Ryan Hendrian, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui data Nik KTP pada rekening tersebut, ternyata saksi lastati bertempat tinggal diBandung, kemudian pihak kepolisian mendatangi saksi lastati dirumahnya dan lastati memberikan keterangan bahwa lastati menjual rekening atas permintaan dari saksi Ipan Setiawan (berkas terpisah), setelah kepolisian mendatangi saksi Ipan Setiawan yang berada di Bandung, dan ditemukan saksi ipan setiawan diberikan keterangan rekening tersebut atas permintaan dari saksi Wulan Dini (berkas terpisah), setelah telusuri lagi saksi wulan dini diperintah oleh Saksi Nurdin (berkas terpisah) untuk mencari nomor rekening, dan saksi Nurdin diperintah untuk membantu Terdakwa mencarikan nomor rekening untuk dijual, dengan imbalan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- per paket (rekening Bank, REKU, PINTU, INDODAX, KRIPTO), namun jika saksi Nurdin mendapat hanya 1 rekening terdakwa membayar sebesar Rp. 1.000.000,- /rekening, Selanjutnya terdakwa menjual no rekenng tersebut kepada Max (DPO) yang berada di Malaysia.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
-------Bahwa ia terdakwa FERRI SUGIANTO LAURINS Alias FERRI pada Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Taman Cibaduyut Indah Blok. E no.88 Kel Cibaduyut Kec. Cangkuang Kulon Kab. Bandung Jawa Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Pasal 84 ayat (2) yaitu tempat terdakwa ditahan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------
- Bahwa sekitar tahun 2022 terdakwa memosting akun Facebook melalui Marketplace dengan kalimat “yang minat Rekening” selanjutnya terdakwa di DM (Drect Message ) oleh akun Facebook milik Max (DPO) dengan mengatakan untuk meminta bantuan dibuatkan rekening, kemudian Max menghubungi terdakwa melalui Telegram untuk meminta Rekening beserta aplikasi E-Wallet (sesuai permintaan dari Max), dan terdakwa meminta modal Deposit sebesar Rp. 10.000.000,- s/d 20.000.000,- kepada Max di akun Mobile Banking Bank Jago dengan nomor Rekening 100678525535 atas nama FERRI SUGIANTO LAURINS digunakan untuk pembelian Hanphone beserta dana melakukan Deposit di Bank, kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Nurdin alias Bule (dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia membuat Rekening beserta aplikasi, selanjutnya terdakwa membeli dan memberikan beberapa hanphone untuk diberikan kepada saksi Nurdin alias Bule, dan saksi Nurdin Alias Bule untuk membeli kartu perdana dan mendaftarkan Rekening Bank serta aplikasi untuk orang yang bersedia membuat Rekening tersebut, selanjutnya saksi Nurdin Alias Bule menyuruh saksi Wulan Dini (berkas terpisah) dan saksi Ipan Setiawan (berkas terpisah) untuk mencarikan orang membuat rekening dengan imbalan akan diberikan uang, kemudian saksi Wulan Dini, dan saksi Ipan Setiawan bertemu dengan saksi Lastati, saksi Sana Mustari dan saksi Ryan Hendrian untuk ditawari membuat rekening, kemudian saksi Lastati dibuatkan rekening dengan nomor rekening: 8380566177, saksi Sana Mustari dibuatkan di Bank Danamon dengan no rekening: 903694312269 dan saksi Ryan Hendrian dibuatkan di Bank Danamon nomor rekening: 003693368940, setelah itu saksi Nurdi Alias Bule dan Wulan memberikan uang kepada saksi Lastati, saksi sanas Mustari dan saksi Ryan Hendrian dengan cara dibeli rekening tersebut dengan imbalan yang berbeda-beda dari Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap rekening, Setelah saksi Wulan dan saksi Ipan mendapat rekeing tersebut selanjutnya reening tersebut diberikan kepada saksi Nurdin Alias Bule, setelah saksi Nurdin Alias Bule mendapatkan beberapa nomor rekening dan Hanphone tersebut, kemudian saksi Nurdin Alias Bule menyerahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi Nurdin Alias Bule sebesar Rp 1.500.000,- per paket (rekening Bank, REKU, PINTU, INDODAX, KRIPTO), namun jika saksi Nurdin mendapat hanya 1 rekening terdakwa membayar sebesar Rp. 1.000.000,- /rekening.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi terhadap saksi Lastati, saksi sanas Mustari dan saksi Ryan Hendrian sehingga dapat merugikan saksi DWIATMOKO N TARDAN yang mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp. 533.127.852 (lima ratus tia puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi --------------- |