Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI, beralamat di Komplek Simpang Pondok Metro Jalur 1 No. 45, Jl. Brigjen H. Hasan Basri Kayu Tangi, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin (dahulu berkedudukan di Brigjend H. Hasan Basri No. 4, RT. 14, Kayutangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dan ii) TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI, beralamat di Komplek Mitra Mas Nomor 311, RT. 019, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI.
- Menunjuk dan mengangkat :
- MARTINI NATALOVA SITORUS, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-5 AH.04.03-2022 tanggal 3 Februari 2022, beralamat di Consigliere & Co Law Firm, Eightyeight@Kasablanka Office Tower 12th Floor, Unit A&H, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870;
- BAGUS YUDIANTO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-337 AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Bagus Yudianto & Partners, Alessandro Tower, Ruko Citraland Vittorio I-19, Jln Raya Menganti Karangan, Babatan, Wiyung, Surabaya (d/h beralamat di Jl. Cipunegara No. 40A, RT.001/RW 006, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya);
- AGUS TRIANSYAH, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-165.AH.04.05-2023 tanggal 28 November 2023, beralamat di Kantor Hukum Agus Triansyah, SH., MH. & Partners, Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi No. 23B, Kalimantan Selatan;
- DJENGISKAN JULIANTO B, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-174.AH.04.05-2023 tanggal 1 Desember 2023, beralamat di Djengiskan Julianto & Partners, Jl. Edam II No.15C, RT.002 RW.016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI.
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I / PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II / MUHAMMAD SAWKANI. |