Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-250/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO 

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 05 November 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gubeng Kertajaya 5-B/39, RT.003, RW.003, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Atau Jalan Amak Khasim 3 No. 53, Sidorukun, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Karyawan PT. SHA Solo)

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 November 2025 s/d 22 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 November 2025 s/d 01 Januari 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

02 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

 

5.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

09 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO, pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan indomaret yang beralamatkan di Jalan Gubernur Suryo No. 2 Karangpoh, Kemuteran, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2018 Terdakwa mengenal Saudara IWAN (DPO) di Lapas Medaeng sewaktu bersama-sama menjalani hukuman. Hingga pada sekitar 5 (lima) bulan sebelum Terdakwa tertangkap, Terdakwa mulai membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara IWAN (DPO). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2025, Terdakwa memesan kepada Saudara IWAN (DPO) dengan cara bertemu langsung di dekat kos Saudara IWAN (DPO) di daerah Demak, Kota Surabaya, setelah itu Terdakwa membayar dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke Gresik. Pada saat di perjalanan menuju Gresik Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih No. Pol W 1682 CG dengan cara Terdakwa membuat alat hisap Narkotika dan menghisap Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya;
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Indomaret yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo No. 2 Karangpoh, Kemuteran, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi SOFIAN KHARISMAHARDIKA, S.H. dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis  Shabu dengan berat netto + 0,042 (nol koma nol empat dua) gram, 1 (satu) buah botol kaca merk You C 1000, 1 (satu) buah tutup botol yang ada sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api warna hitam, 1 (satu) buah tempat kacamata hitam merk NIKE, 1 (satu) buah ats selempang warna biru merk president, 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna putih No. Pol : W 1682 CG, Noka : MHYANC32SNJ104266 dan No. Sin : K15BT1443119 dalam kepemilikan Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat Netto + 0,042 (nol koma nol empat dua) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10381/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO. Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32295/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,042 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO, pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan indomaret yang beralamatkan di Jalan Gubernur Suryo No. 2 Karangpoh, Kemuteran, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Indomaret yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo No. 2 Karangpoh, Kemuteran, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi SOFIAN KHARISMAHARDIKA, S.H. dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis  Shabu dengan berat netto + 0,042 (nol koma nol empat dua) gram, 1 (satu) buah botol kaca merk You C 1000, 1 (satu) buah tutup botol yang ada sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api warna hitam, 1 (satu) buah tempat kacamata hitam merk NIKE, 1 (satu) buah ats selempang warna biru merk president, 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna putih No. Pol : W 1682 CG, Noka : MHYANC32SNJ104266 dan No. Sin : K15BT1443119 dalam kepemilikan Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat Netto + 0,042 (nol koma nol empat dua) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10381/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa INDRAWAN PANJI KUSUMA BIN BAMBANG MARGONO. Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32295/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,042 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya