Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH MUHAMMAD ASYROFUL ANAM Bin H. MUZAMMIL URAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 606/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 1663/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASYROFUL ANAM Bin H. MUZAMMIL URAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ASYROFUL ANAM Bin H. MUZAMMIL URAIDI pada hari  Jumat  tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Donokerto 2/43 Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalanya Terdakwa MUHAMMAD ASYROFUL ANAM Bin H. MUZAMMIL URAIDI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam NoPol L-4787-CAG dan memarkirnya disebelah rumah kosong Jl. Donokerto 2/43 Kota Surabaya, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela dan setelah berada didalam rumah tersebut tanpa ijin pemiliknya terdakwa mengambil barang antara lain :
  1. 4 (empat) buah jaket;
  2. 3 (tiga) buah scrwneck;
  3. 2 (dua) buah celana pendek kotak jempok;
  4. 3 (tiga) buah celana pendek chinos;
  5. 10 (sepuluh) buah hoodie;
  6. 15 (lima belas) buah lengan Panjang;
  7. 1 (satu) buah sanyo;
  • Bahwa barang tersebut merupakan barang tekstil dari Gudang milik saksi REFIDRAL yang ada di sebelah rumah kosong tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut langsung mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam NoPol L-4787-CAG yang sudah terdakwa parkir sebelah rumah tersebut yang selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa jual barang tersebut di Facebook dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASYROFUL ANAM Bin H. MUZAMMIL URAIDI tersebut mengakibatkan saksi REFIDRAL mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya