Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Nam Taig Ryeol PT Kedap Sayaaq Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nam Taig Ryeol
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Steven Federik SH MKn CLANam Taig Ryeol
Termohon
NoNama
1PT Kedap Sayaaq
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Kedap Sayaaq;

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Kedap Sayaaq berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU PT Kedap Sayaaq;

4. Menunjuk dan mengangkat:

Sdr. Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632 AH.04.03-2021 tertanggal 01 Desember 2021, beralamat di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur.

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU PT Kedap Sayaaq;

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU PT Kedap Sayaaq.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak