Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2890/Pdt.P/2024/PN Sby 1.KOIRI
2.SARI ATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2890/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOIRI
2SARI ATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan II;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon I dan II untuk memperbaiki nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3518-LT-08052017-0012 milik Anak Pemohon I dan II dengan menambahkan nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran yang sebelumnya ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI IBU SARI ATUN menjadi ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH KOIRI DAN IBU SARI ATUN;
  3. Memerintahkan kepada kepada Pemohon I dan II untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik Anak Pemohon I dan II kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama orang tua pada Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak