Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1007/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Agung Abdul Wachid
2.Siti Khoiriah
2.Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Berpusat di Jakarta di Gedung BRI I, Jalan Jendral Sudirman Nomor 14 Jakarta pusat, Cq. (case quo) Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
3.KANTOR PELAYANAN PIUTANG dan LELANG NEGARA (KPKNL) SURABAYA
4.Shodik, S.Kom
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1007/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Abdul Wachid
2Siti Khoiriah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Berpusat di Jakarta di Gedung BRI I, Jalan Jendral Sudirman Nomor 14 Jakarta pusat, Cq. (case quo) Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
2KANTOR PELAYANAN PIUTANG dan LELANG NEGARA (KPKNL) SURABAYA
3Shodik, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan para  Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan Hukum;
  3.  Menyatakan tidak sah lelang dan berita acara lelang beserta segala akibatnya yaitu balik nama sertifikat hak milik Nomor: 286/Kelurahan Tambak Wedi seluas seluas 215 meterpersegi (m2), setempat terkenal sebagai bangunan bangunan  di jalan Tambak Wedi Baru No 5 Kota Surabaya ;
  4. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para Penggugat sebesar Rp500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah) secara kontan dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk  terhadap putusan ini.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak