Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1700/04/2025
- Terdakwa :
- Identitas :
Nama Lengkap
|
:
|
VIKY ANDRIANSYAH Als MUNYUK BIN SAFRI
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 08 Desember 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat/ Tempat Tinggal
|
:
|
Kandangan 2 RT. 02/ RW. 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur/ Alamat tinggal Ngasinan Gang 3, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2025.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya Tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025.
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa VIKY ANDRIANSYAH Als MUNYUK BIN SAFRI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Kalianak, Morokrembangan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. PUTRA (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP VIVO Y71 warna biru muda dengan tujuan untuk membeli 7 (tujuh) gram narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. PUTRA (DPO) memberikan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pergramnya, selanjutnya Terdakwa sepakat dan langsung membayar sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara Transfer ke rekening BCA an. Mohammad Rohman milik Sdr. PUTRA (DPO).
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil melakukan pembayaran, Sdr. PUTRA (DPO) mengirimkan Lokasi tempat menaruh (ranjau) narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gapura Parsai, Bangkalan, Madura Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 7 (tujuh) gram, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke Kos Jalan Simo Pomahan Gang V, Nomor 8, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa sampai di Kos di Jalan Simo Pomahan Gang V, Nomor 8, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Terdakwa membagi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 7 (tujuh) gram menjadi 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu, dengan menggunakan alat sekrop plastik, plastik klip dan timbangan elektrik.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) poket narkotika jenis shabu kepada Sdr. IMAM dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di dekat (SPBU) Jalan Kalianak, Morokrembangan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan juga Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. RIZAL (DPO) sekira pukul 02.30 WIB dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di Jalan Tambak Asri Gang XXVI, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) poket narkotika jenis shabu, sehingga masih menyisakan 6 (enam) poket narkotika jenis shabu, Terdakwa mendapat keuntungan apabila seluruh narkotika jenis shabu milik terdakwa laku terjual sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma (gratis).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Laundry Jalan Tambak Asri 267, Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Rico Pramanakusuma dan Saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ± 0,642 gram, ± 0,106 gram, ± 0,164 gram, ± 0,133 gram, ±0,098 gram, dan ± 0,088 gram dengan berat total netto 1,231 gram serta 1 (satu) buah skrop plastik yang ditemukan didalam dompet warna coklat yang berada di dalam celana dalam yang digunakan oleh Terdakwa saat berada di Laundry Jalan Tambak Asri 267, Kota Surabaya, kemudian 1 (satu) buah HP VIVO Y71 warna biru muda dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam dompet didalam kamar kos Jalan Simo Pomahan Gang V, Nomor 8, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01791/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 04533/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,642 Gram dan sisa labfor ±0,622 gram;
- No: 04534/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ± 0,087 Gram;
- No: 04535/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 Gram dan sisa labfor ± 0,144 Gram;
- No: 04536/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 Gram dan sisa labfor ± 0,114 Gram;
- No: 04537/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,077 Gram;
- No: 04538/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ± 0,068 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04533/2025/NNF.- sampai dengan 04538/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa VIKY ANDRIANSYAH Als MUNYUK BIN SAFRI hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Laundry Jalan Tambak Asri 267, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Laundry Jalan Tambak Asri 267, Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Rico Pramanakusuma dan Saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ± 0,642 gram, ± 0,106 gram, ± 0,164 gram, ± 0,133 gram, ±0,098 gram, dan ± 0,088 gram dengan berat total netto 1,231 gram serta 1 (satu) buah skrop plastik yang ditemukan didalam dompet warna coklat yang berada di dalam celana dalam yang digunakan oleh Terdakwa saat berada di Laundry Jalan Tambak Asri 267, Kota Surabaya, kemudian 1 (satu) buah HP VIVO Y71 warna biru muda dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam dompet didalam kamar kos Jalan Simo Pomahan Gang V, Nomor 8, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01791/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 04533/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,642 Gram dan sisa labfor ±0,622 gram;
- No: 04534/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ± 0,087 Gram;
- No: 04535/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 Gram dan sisa labfor ± 0,144 Gram;
- No: 04536/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 Gram dan sisa labfor ± 0,114 Gram;
- No: 04537/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,077 Gram;
- No: 04538/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ± 0,068 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04533/2025/NNF.- sampai dengan 04538/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
SURABAYA, 24 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|