| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- ESTER LYDIA yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578156008750002, Kartu Keluarga (KK) No. 357820151020008, Kutipan Akta Kelahiran No. 958/1975 , Kutipan Akta Perkawinan No. 94/G/1999 milik PEMOHON;
- ESTHER LYDIA yang terdapat pada dokumen Ijazah Diploma III No. 980798/FNGIS/D-3 milik PEMOHON;
- ESTER LYDIA BATUBARA yang terdapat pada Dokumen Akta Kelahiran No. 606/2002 dan Akta Kelahiran No. 599/2004 milik anak PEMOHON;
- ESTER LIDIA BATUBARA yang terdapat pada Buku Tabungan BCA milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah ESTER LYDIA
sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|