| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk
menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan
Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah)
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|