Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1317/Pdt.G/2025/PN Sby MUCHAMMAD IMAM RIFA'I Titik Kusumaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1317/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHAMMAD IMAM RIFA'I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junanda Wahid, S.H., M.H.MUCHAMMAD IMAM RIFA'I
Tergugat
NoNama
1Titik Kusumaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV ERA TEKNIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:

Materil:

  • Kewajiban Tergugat sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Immateril:

 -     Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk
                   menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan
                   Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh
                   juta rupiah)

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak