| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat perjanjian peralihan hak atas tanah dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR yang saat itu dalam kedudukannya sebagai JANDA dari Alm. SUMANTRI, yang dalam keadaan buta huruf dan tidak bisa menulis, TANPA kehadiran dan TANPA persetujuan anak-anaknya selaku ahli waris dari Alm. SUMANTRI atas tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Warugunung, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D No. 232, Persil 3, Kelas D.IV, seluas ± 5.630 M2 atas nama MARTINAH B. TAPSIR adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat perjanjian peralihan hak atas tanah dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR yang saat itu dalam kedudukannya sebagai JANDA dari Alm. SUMANTRI, yang dalam keadaan buta huruf dan tidak bisa menulis dan Tergugat I tidak pernah melakukan pembayaran harga tanah kepada Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH maupun kepada anak-anaknya atas tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Warugunung, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D No. 232, Persil 3, Kelas D.IV, seluas ± 5.630 M2 atas nama MARTINAH B. TAPSIR, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum akta perjanjian peralihan hak atas tanah objek sengketa yang pernah dibuat oleh Tergugat I dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR tersebut;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat II adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga perjanjian jual beli peralihan hak atas tanah objek sengketa yang dibuat Tergugat I dengan Tergugat II tersebut adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad)
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
|