Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office Surabaya Manukan 1.Noer Kholis
2.Umi Asmaniyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 149/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office Surabaya Manukan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Noer Kholis
2Umi Asmaniyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.671.270,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+denda/penalty ) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Kewajiban pokok                                            : Rp. 173.225.000,-
  • Kewajiban Bunga/SAI/Pinalty                       : Rp.   45.446.270,-
  • Denda/penalty                                                          : Rp.                    0 ,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 218.671.270,-

(Dua Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 1921 yang terletak di PGS Lantai III Blok I6 No. 7 Emplasemen Pasar Turi,  Desa/ Kelurahan gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan luas 5 M2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak