| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1269 /Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ACHMAD TAUFIK KRISTIANTO Bin MUNAWI (alm)
Surabaya
40 tahun / 25 Desember 1985
Laki-laki
Indonesia
JI. Pakis Gelora Gg. 2 No. 19 RT. 002 RW. 008 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya
Islam
Karyawan swasta (gudang Shopee)
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 sampai dengan 30 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa ACHMAD TAUFIK KRISTIANTO Bin MUNAWI (alm) pada hari Jum`at, tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pakis Gelora I Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum`at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Pakis Gelora I Surabaya, saksi SETYO ARIYANTO bersama dengan saksi HENDRIAN TEOTISTA TANUDIHARDO dan dua orang temannya sedang minum minuman beralkohol, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menabrakkan roda sepeda motornya ke bagan kaki saksi SETYO ARIYANTO, sehingga membuat saksi SETYO ARIYANTO marah dan seketika itu juga terdakwa langsung memukul ke bagian wajah saksi SETYO ARIYANTO lalu saksi SETYO ARIYANTO juga membalas dengan pukulan ke bagian wajah terdakwa, kemudian saksi HENDRIAN TEOTISTA TANUDIHARDO melerai keributan tersebut, lalu terdakwa dan saksi SETYO ARIYANTO pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB terdakwa datang kembali ketempat minum minuman keras/beralkohol tersebut sambil membawa sebilah parang dengan panjang + 60 cm dan sebilah parang dengan panjang + 60 cm tersebut langsung di ayunkan ke arah saksi HENDRIAN TEOTISTA TANUDIHARDO hingga mengenai bagian siku tangan sebelah kiri dan mengalami luka serta mengeluarkan darah;
- Bahwa mendengar kabar jika saksi HENDRIAN TEOTISTA TANUDIHARDO mengalami luka akibat perbuatan terdakwa, selanjutnya saksi SETYO ARIYANTO mendatangi rumah terdakwa, saat bertemu dengan terdakwa, saksi SETYO ARIYANTO langsung memukul terdakwa namun terdakwa membalasnya dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang + 60 cm yang diayunkan ke arah saksi SETYO ARIYANTO hingga mengenai di bagian lengan kanan sebelah kanan, pundak sebelah kiri, paha sebelah kanan dan punggung mengalami luka serta mengeluarkan darah;
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/B/5/I/SPKT yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter NOVI selaku dokter jaga pada Rumah Sakit William Booth Surabaya pada tanggal 24 Januari 2026 terhadap SETYO ARIYANTO diperoleh kesimpulan diagnosa yaitu luka robek di bahu kanan, punggung kanan, lengan tangan kanan dan paha kanan, adapun kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/B/55/I/SPKT yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter NOVI selaku dokter jaga pada Rumah Sakit William Booth Surabaya pada tanggal 26 Januari 2026 terhadap HENDRIAN TEOTISTA TANUDIHARDO diperoleh kesimpulan diagnosa yaitu luka robek di lengan tangan kiri, adapun kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |