| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon AMELIA yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 728/DP/1969, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Djakarta pada tanggal 6 Nopember 1969 adalah satu orang yang sama dengan nama :
- AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 474.2-471.1/33/C.Sip/2004, tanggal 27 September 2004;
- AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kartu Keluarga No. 6202061805081559;
- AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6202066509690001.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pecatatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon, agar dapat dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|