Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. Bagus Jaya Abadi PT. Achmadi Pasca Perintis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Bagus Jaya Abadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maria Wastu PinanditoPT. Bagus Jaya Abadi
Termohon
NoNama
1PT. Achmadi Pasca Perintis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) sclama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengawasi jalannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) TERMOHON PKPU;

4.Mengangkat :

- Saudara Dedi Ismanto, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-48 AH.04.05-2022 tanggal 22 Maret 2022yang beralamat di Jl. Raya Pasir Komplek Griya Classical Park Blok 29, Kota Medan.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara maupun PKPU Tetap dan atau/ mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak