INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | PT. Tara Bumi Artha | PT. Tara Bumi Artha | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit ;
2. Menyatakan Debitor PT. TARA BUMI ARTHA, berkedudukan di Kota Balikpapan, beralamat di Ruko Daun Village, Kelurahan Gunungbahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Kurator ;
5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ;
6. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |