Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT. Tara Bumi Artha PT. Tara Bumi Artha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Tara Bumi Artha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AWI EKO LAKSONO, S.HPT. Tara Bumi Artha
Termohon
NoNama
1PT. Tara Bumi Artha
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit ;

 

2. Menyatakan Debitor PT. TARA BUMI ARTHA, berkedudukan di Kota Balikpapan, beralamat di Ruko Daun Village, Kelurahan Gunungbahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, pailit dengan segala akibat hukumnya ;

 

3. Menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;

 

4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Kurator ;

 

5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ;

 

6. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak