| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat (SUBADI) dan Tergugat (P.T.MUSTIKA BAGUS) semula adalah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertntu kemudian berubah menjadi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT);
- Menyatakan demi hukum putusnya hubungan kerja antara Penggugat (SUBADI) dengan Tergugat (P.T.MUSTIKABAGUS) karena Penggugat sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Mewajibkan kepada Tergugat (P.T.MUSTIKABAGUS) untuk membayar sejumlah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :
UANG PESANGON.
2 X 10 X Rp.5,288,796,- Rp. 105,775,920,-
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA.
1 X 10 X Rp.Rp.5,288,796,- Rp. 52,887,960,-
UANG PENGGANTIAN HAK
Cuti Tahunan : 24 hari Rp. 5,077,244,-
Total Rp.163.741.124,-
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat selama sakit berkepanjangan sejak bulan Maret 2024 - Maret 2025 atau selama 12 bulan x Rp.2,150.000,- adalah sebesar Rp.25.194.120,-
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar upah penuh Penggugat selama sakit berkepanjangan yang belum dibayar sejak bulan Maret 2025 - sampai dengan putusan ini atau selama 12 bulan x Rp.2,750.000,- adalah sebesar Rp.33.000.000,-
- Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA (van waarde verklaard ) atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB atas harta / barang bergerak Milik Tergugat berupa uang tunai di Rekening Bank milik Tergugat, untuk dilakukan PEMBLOKIRAN / PEMBEKUAN REKENING BANK TERGUGAT sekedar secukupnya untuk memenuhi isi putusan ini atau melatakkan sita jaminan / conservatoir beslag - CB pada harta tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan bangunan gedung yang dikenal dengan yang terletak di jalan Margomulyo nomor : 4A, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya - 60186.
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawawan (verzet), banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya atas perkara ini;
- Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ;
|