Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1377/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ALI HABIBI bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1377/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3566/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI HABIBI bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No. 1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" 
    P-29
RENCANA SURAT DAKWAAN
BERKAS PERKARA PDM-2562/05/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal


Agama
Pekerjaan
Pendidikan    :
:
:
:
:
:


:
:
:
    ALI HABIBI bin SLAMET Surabaya
Surabaya
18 tahun / 19 Oktober 2006
Laki-Laki
Indonesia
Jl Kejawan Lor 1/25 Rt/Rw 001/002 Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya

Islam
Nelayan
MTS Kelas 3
B.    STATUS PENAHANAN  :
1.    Penahanan
-    Penyidik    :    14 April 2025 s.d 03 Mei 2025
-    Perpanjangan PU    :    04 Mei 2025 s.d 12 Juni 2025
-    Penuntut Umum    :    05 Juni 2025 S.d 24 Juni 2025

C.    DAKWAAN  :

------- Bahwa Terdakwa ALI HABIBI BIN SLAMET pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Lapangan futsal kejawan Lor Jl. Kejawan Lor Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa ALI HABIBI BIN SLAMET sepulang dari kota lama Surabaya, Terdakwa mengambil 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan panjang + 62 (enam puluh dua) Cm warna biru dengan gagang kayu warna coklat dislotip transparan yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam gudang milik keluarga terdakwa
-    Selanjutnya terdakwa membawa senaja tajam tersebut dengan tangan kiri menuju depan lapangan futsal kejawan lor Jl. Kejawan Lor Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya yang mana pada saat itu maksud terdakwa membawa senajata tajam tersebut ke lapangan futsal untuk berjaga-jaga diri antisipasi bilamana ada gengster mengerang daerah kampung terdakwa di Kejawan Lor Surabaya
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang berpatroli diantaranya yaitu saksi Arjul Rahmad Maulana dan Saksi Feriza Faqih Husain Maulana melintas di daerah Kejawan Lor Surabaya melihat sekumpulan orang yang sedang berkumpul tepatnya di lapangan futsal Kejawan Lor, selanjutnya petugas patroli memeriksa sekitaran lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan panjang + 62 (enam puluh dua) Cm warna biru dengan gagang kayu warna coklat dislotip transparan yang disimpan di pinggir tembok depan lapangan futsal Kejawan Lor Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya, selanjutnya petugas patroli dari Polres Pelabuhan Tanjung perak menyanyakan kepemilik senjata tajam tersebut dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya yang dibenarkan oleh teman terdakwa yaitu saksi M. Raffi Rafael, selanjutnya petugas Patroli melakukan intograsi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku memperoleh senjata tajam tersebut dengan cara membeli dari facebook seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) sekira bulan Desember 2024, selanjutnya terdakwa beserta barang bukit dibawa ke polres pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
-    Bahwa tujuan Terdakwa membawa  1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan panjang + 62 (enam puluh dua) Cm warna biru dengan gagang kayu warna coklat dislotip transparan adalah untuk berjaga-jaga karena Terdakwa apabila ada gengster yang akan menyerang daerah kampung terdakwa  yang mana senjata tajam tersebut akan terdakwa gunkan untuk melawan gengster tersebut.
-    Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa  1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan panjang + 62 (enam puluh dua) Cm warna biru dengan gagang kayu warna coklat dislotip transparan tersebut tanpa izin dari pihak berwenang serta bukan merupakan alat untuk terdakwa melakukan pekerjaannya dan juga bukan merupakan benda pusaka.
------ Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ----------------------------------------------------------------------------------

 
Surabaya,      18  Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya