Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. ALI NASIKIN, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 117/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3632 / M.5.19 / Ft.1 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI NASIKIN, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

               Bahwa Terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal  4  Maret  2018, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, serta Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati  ditetapkan, bersama – sama  dengan Saksi SAMIUN, selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO, selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property,  (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari  Minggu  tanggal  14  bulan November   tahun  2021  sampai hari Sabtu  tanggal 06 bulan Juli  tahun  2024  atau setidak-tidaknya antara  tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi,  Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa  ALI NASIKIN, S.T. selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal  4  Maret  2018, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, serta Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati  ditetapkan, bersama – sama  dengan Saksi SAMIUN, selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property  (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah),  Pada hari  Minggu  tanggal  14  bulan November   tahun  2021  sampai hari Sabtu  tanggal 06 bulan Juli  tahun  2024  atau setidak-tidaknya antara  tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi,   dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya