Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal 4 Maret 2018, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, serta Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati ditetapkan, bersama – sama dengan Saksi SAMIUN, selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO, selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property, (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 sampai hari Sabtu tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ALI NASIKIN, S.T. selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal 4 Maret 2018, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, serta Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati ditetapkan, bersama – sama dengan Saksi SAMIUN, selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 sampai hari Sabtu tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. |