| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ENDRO RISKI ERLAZUARDI, S.H., M.H. | NOER LISAL ANBIYAH, S.T.,M.T. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-230/M.5.35/Ft.1/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa terdakwa NOER LISAL ANBIYAH,S.T. M.T, selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 821.20/145/1435.204.3/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan selaku Anggota Tim Verifikasi dalam Progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor: 1008/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XI tanggal 18 Juli 2024, Nomor 1104/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIII tanggal 09 Agustus 2024, Nomor 1298/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIV tanggal 06 September 2024, Nomor 1310.1/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XV, tanggal 10 September 2024, Nomor 1544/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIX tanggal 11 Oktober 2024 turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur Pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024, Saksi AMIN ARIF SANTOSO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3815 Tanggal 18 Juli 2024, Saksi WILDANUN MUKHALLADUN, S.E. selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : Penerima Bantuan 0404-Rb.9.4.6/3817 Tanggal 1 Oktober 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi HERI WAHYUDI, yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah; pada waktu-waktu antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan Pebruari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kedai yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl. Dr. Sutomo Pejagalan Kabupaten Sumenep dan di rumah terdakwa NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T. Jl Matahari Nomor 14 RT.01 RW.04 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum meminta dan menerima uang hasil pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut :
KEDUA : ------ Bahwa terdakwa NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 821.20/145/1435.204.3/2024 tanggal 21 Maret 2024 sekaligus Anggota Tim Verifikasi dalam Progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor: 1008/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XI tanggal 18 Julii 2024, Nomor 1104/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIII tanggal 09 Agustus 2024, Nomor 1298/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIV tanggal 06 September 2024, Nomor 1390.1/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XV, tanggal 10 September 2024, Nomor 1544/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIX tanggal 11 Oktober 2024 turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur Pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024, Saksi AMIN ARIF SANTOSO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3815 Tanggal 18 Juli 2024, Saksi WILDANUN MUKHALLADUN, S.E. selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3817 Tanggal 1 Oktober 2024, dan Saksi HERI WAHYUDI yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah; pada waktu-waktu antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan Pebruari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kedai yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl Dr. Sutomo Pejagalan Kabupaten Sumenep dan di rumah terdakwa NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T. Jl Matahari Nomor 14 RT.01 RW.04 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T. sejumlah Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), orang lain |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
