| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 170.438.462,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 38.731.214,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 16.957.457,-
- Total Kewajiban : Rp. 226.127.133,-
(Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) pada tanggal yang sudah ditentukan secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Daftar Mutasi Obyek dan Subyek PBB No 0161.0 Luas 357 M2 atas nama Miari yang terletak di Desa Sukorejo, Sidayu, Gresik dan BPKB No O-01562648 atas nama Mohammad Samsul; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum atau dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Daftar Mutasi Obyek dan Subyek PBB No 0161.0 Luas 357 M2 atas nama Miari yang terletak di Desa Sukorejo, Sidayu, Gresik dan BPKB No O-01562648 atas nama Mohammad Samsul; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|